PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser amankan 7 orang wanita penghibur dan 2 germo, serta menyita kurang lebih 2 dos minumuman keras.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda tentang minuman keras dan PSK. Melalui Operasi Yustisi, dengan menyasar warung remang-remang di Sunge Rie, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kabid PPUD Satpol PP Paser Muhammad Fadly menyampaikan, dari hasil operasi tersebut, para pekerja tuna susila dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Fadly, Jumat (11/8/2023).
Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Paser telah 4 kali melaksanakan operasi Yustisi penegakan Perda. Tak menutup kemungkinan giat serupa akan kembali dilaksanakan, dengan waktu pelaksanaan secara acak.
“Kita lakukan razia berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bisa saja nanti minggu depan ataupun bulan depan kita lakukan razia lagi,” terang Fadly.
Satpol PP Kabupaten Paser hanya memberlakukan sanksi pembinaan bagi para pekerja tuna susila dan germo tersebut.
“Karena para pelaku dan germo baru kedapatan pertama kali, maka kita lakukan pembinaan saja sesuai arahan dari pimpinan kami kecuali mereka melakukan lagi maka akan kita bawa hingga ke pengadilan,” tutup Fadly.(fi)