SAMARINDA – Indonesia masuk dalam posisi tiga besar negara dengan kepemilikan sepeda motor setelah Amerika Serikat dan Turki. Banyaknya jumlah sepeda motor membuat angka kecelakaan kendaraan ini cukup tinggi. Pada tahun 2020, tercatat 100.028 kejadian kecelakan di seluruh Indonesia. Sebanyak 75 persen melibatkan sepeda motor.
“Sebanyak 23.529 korban meninggal akbibat kecelakaan di jalan,” kata Kepala Jasa Raharja Kaltimtara Eva Yuliasta didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda Agung Abimanyu pada acara Media Gathering Jasa Raharja di Samarinda, Rabu (10/11/2021).
Eva menjelaskan, Jasa Raharja berperan memberikan santunan kepada korban kecelakaan berupa santunan kepada ahli waris korban yang meninggal ataupun biaya perawatan jika dirawat di rumah sakit. Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal, santunan maksimal Rp20 juta bagi biaya perawatan di rumah sakit, santunan maksimal Rp50 juta korban cacat tetap dan Rp4 juta untuk biaya penguburan korban yang tidak memiliki ahli waris.
Periode Januari hingga Oktober 2021, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,92 triliun untuk seluruh kejadian di Indonesia. Sebanyak Rp1,05 triliun bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp866,6 miliar untuk korban luka-luka.
“Dalam periode yang sama, Jasa Raharja Kaltim menyalurkan total Rp18,7 miliar masing-masingRp13,7 miliar untuk santunan korban meninggal dunia dan Rp4,6 miliar untuk korban luka-luka,” kata Eva.
Dijelaskan Eva, penerima santunan Jasa Raharja Kaltim sebanyak 40,44 persen diterima usia produktif 25-55 tahun. Usia pelajar 5-25 tahun sebanyak 41,96 persen, balita sebantak 1,86 persen dan lansia di atas 55 tahun sebanyak 15,74 tahun.
Eva juga menjelaskan, ahli waris yang berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja yaitu janda/duda yang sah, anak-anak yang sah dan orang tua yang sah.
“Jika tidak ada ketiganya, maka akan diberikan santunan biaya penguburan,” tutup Eva Yuliasta. (wid)