Samarinda – Sekretaris omisi IV DPRD Kaltim, H. M. Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran program Gratis Pol pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus yang mengikat mahasiswa dalam program ini karena hubungan anggaran bersifat kelembagaan antara Pemerintah Provinsi dan universitas terkait.
Menurut Darlis, Pemerintah Provinsi akan mentransfer dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada universitas berdasarkan data yang dilaporkan oleh universitas tersebut. “Jadi bukan urusan pribadi mahasiswa tetapi adalah urusan secara kelembagaan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan bahwa berbeda dengan beasiswa yang memiliki syarat perorangan, program Gratis Pol hanya mensyaratkan mahasiswa telah lolos seleksi di universitas. Dengan demikian, UKT akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi tanpa persyaratan tambahan.
Namun, Darlis mengakui bahwa ada pembatasan limit UKT yang dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi, terutama di tahun pertama pelaksanaan program. “APBD yang sudah diketuk itulah yang direfocusing oleh Pemerintah Provinsi menjadi pembayaran UKT,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, program ini hanya menjangkau pembayaran UKT pada semester awal saja. Darlis berharap di tahun berikutnya, yaitu 2026, cakupan program dapat diperluas dan limit UKT yang dibayarkan dapat ditingkatkan.
Ia juga meminta pengertian publik karena anggaran yang digunakan pada 2025 bukan anggaran dari masa kepemimpinan Gubernur saat ini, melainkan anggaran tahun sebelumnya. “Kami mengajak agar publik bisa memaklumi, karena anggaran ini sebetulnya bukan anggaran masanya pak Rudy tetapi anggaran tahun sebelumnya,” tambahnya.
Darlis menegaskan bahwa secara jujur program Gratis Pol belum bisa berjalan sepenuhnya di tahun 2025 dan baru bisa berjalan optimal pada 2026. Tahun ini pelaksanaan program dimungkinkan karena adanya refocusing anggaran dari beasiswa menjadi pembayaran UKT. “Kami memohon publik bisa memaklumi, ditengah keterbatasan ya itulah kemampuan Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







