SAMARINDA – Sengketa lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kembali mencuat. Persoalan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda itu kini resmi menjadi perhatian DPRD Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini digelar pada Selasa (10/6/2025) di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi para anggota: Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang, serta melibatkan tenaga ahli.
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir dengan kuasa hukumnya. Sejumlah pejabat wilayah juga turut diundang. Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT setempat, hingga perwakilan dari BPN Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda selaku terlapor tidak memenuhi undangan.
Situasi ini dinilai krusial. Menurut Agus Suwandy, penyelesaian harus ditempuh secara bijaksana, mengingat tanah yang disengketakan kini digunakan untuk aktivitas keagamaan. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” tegasnya.
Dari pemaparan Hairil Usman, diketahui bahwa tanah tersebut awalnya dijual oleh ayahnya, Djagung Hanafiah, kepada Dony Saridin pada tahun 1988. Ukurannya saat itu 20 meter x 30 meter. Namun, data berubah ketika istri Dony, Margareta, menerbitkan SPPT. Luasnya membengkak menjadi 75 meter x 73 meter, lalu dihibahkan ke Keuskupan Agung Samarinda.
Masalah mencuat karena menurut Hairil, pembayaran atas lahan tersebut belum dilunasi. Oleh karena itu, status kepemilikannya masih diperdebatkan. DPRD Kaltim menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama keabsahan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I akan menggelar RDP kedua pada Selasa, 17 Juni 2025. Aparat kecamatan pun diminta menyusun kembali riwayat penerbitan dokumen tanah di lokasi tersebut.
Komisi I DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian perkara ini secara adil dan proporsional. Jalur mediasi tetap terbuka, namun verifikasi hukum tetap menjadi landasan utama. Sengketa ini tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (adv/dprdkaltim)







