PASER – Seorang pria berinisial Z (37) melakukan kekerasan terhadap rekannya yang berinisial MAN (19) di jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Grogot pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, bermula tersangka dan korban bersama empat rekan lainnya sedang berkumpul di bawah jembatan Putri Paser penghubung antara Desa Sungai Tuak dan Kelurahan Tanah Grogot.
“Semula mereka berkumpul dan mengobrol layaknya rekan yang sudah biasa berbincang,” ucap AKP Gandha Syah Hidayat, Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut, dari perbincangan dan candaan yang terjadi, salah satu rekan mereka berinisial S yang juga merupakan keponakan dari Z sering diganggu oleh MAN. Akibat dari tindakan MAN terhadap S, Z merasa tidak terima dan mendatangi MAN dan S, kemudian Z menyerang MAN sembari mengambil sebilah senjata tajam (sajam) berupa badik dari Pinggang Z.

“Pada saat tersangka mendekati MAN yang sedang berbincang dengan S, tiba-tiba Z menendang kaki MAN, Karena MAN yang tidak begitu siap MAN tidak dapat menghindar. Kemudian Z yang sudah mencabut sajam dari pinggangnya langsung mengarahkan badiknya ke MAN, Pada saat itu MAN berhasil mengelak, namun sajam masih mengenai telinga bagian kiri MAN,” jelasnya.
Selanjutnya korban bersama dua rekannya berlari menuju area eks MTQ. Setibanya di area eks MTQ korban merasa sakit dibagian telinganya dan mengatakan kepada kedua rekannya bahwa telinganya terluka akibat sayatan sajam milik Z.
“Korban yang merasakan sakit dibagian telinganya dan meminta kedua rekannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Paser,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, kini Satreskrim Polres Paser mengenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 2 Tahun 8 bulan.(fi)