SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusulkan dilakukannya revisi tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda yang baru.
Seperti diketahui, sejak tanggal 26 April 2023 lalu tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda mengalami kenaikan cukup besar. Yang mana, kenaikan tarif jalan tol tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 398/KPTS/M/2023. Yaitu : untuk golongan I dari Rp 125.000 menjadi Rp 146.500. Golongan II dan III dari Rp 188.000 menjadi Rp 219.500. Golongan IV dan V dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000.
“Kita akan minta agar bisa direvisi jika memungkinkan,” ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat dikonfirmasi media ini.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Diakuinya, dalam proses pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda tersebut juga menggunakan APBD Provinsi Kaltim, sehingga bukan murni swasta saja. Atas dasar tersebut, Pemprov Kaltim, lanjut dia, akan melakukan kajian atas kenaikan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda.
“Nanti kita lihat, kita kaji lebih lanjut. Dan memang itu ada APBD kita juga kan. Kita kaji bagaimana peluangnya buat kita,” pungkasnya. (end/adv/kominfokaltim)