SAMARINDA – Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, terdapat kriteria khusus bagi seorang PNS yang berhak mendapatkan penghargaan sebagai seorang PNS Berprestasi.
Dikatakannya, ada regulasi yang mengatur pemberian dan penerimaan penghargaan PNS Berprestasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Indikatornya sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Jadi seperti sehat jasmani rohani, kesehatan dan tes wawancara, juga seleksi administrasi,” sebutnya pada awak media, usai kegiatan penyerahan penghargaan PNS Berprestasi di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/4/2023).
Dikatakannya, menjadi hak bagi setiap PNS untuk mendapatkan penilaian atas kinerja selama mengabdi kepada bangsa, negara dan daerah. Ketika seorang PNS itu kemudian dinilai berkinerja baik, maka pemerintah akan memberikan penghargaan.

“Mereka menunjukkan kesetiaan dan pengabdian pada pemerintah daerah. Karena kita nantinya juga akan mengalami situasi yang sama, sehingga kita perlu meneladani mereka,” ujarnya.
Dikatakan Deni, bagi seorang PNS, dalam hal pengabdian yang dilakukan selama bertahun-tahun dengan kinerja yang baik tentu tidak mudah. Sehingga layak bagi PNS yang memiliki kinerja baik untuk mendapatkan penghargaan.
“Pengabdian secara terus menerus bukan hal yang ringan. Ada saja di tengah jalan muncul masalah karena suatu hal,” katanya.
Deni menambahkan, penilaian dan pemberian penghargaan PNS Berprestasi akan terus dilakukan pihaknya dengan mengacu payung hukum yang telah ditetapkan, yakni Pergub Kaltim.
“Pergub sudah ada, penilaian akan terus berlanjut. Dengan ini diharapkan dapat menjadi motivasi kepada seluruh PNS untuk dapat menunjukkan dedikasi, kinerja yang terbaik,” tutupnya. (end/adv/kominfokaltim)







