AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Tiga Daerah di Kaltim Memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
July 17, 2023
in Pemprov Kaltim
0
Anwar Sanusi - Kepala DPMPD Kaltim

Anwar Sanusi - Kepala DPMPD Kaltim

Bagikan

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memaparkan tiga kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA).

“Kami mendorong kabupaten/kota lain segera merancang dan mengesahkan Perda tentang PPMHA untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di masing-masing wilayahnya,” ungkap Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Senin (17/7/2023).

Dalam penyusunan rancangan Perda PPMHA, kabupaten/koza di Provinsi Kaltim bisa mengacu pada perda yang telah disahkan oleh Pemprov Kaltim, yakni Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman PPMHA.

Tiga kabupaten di Kaltim yang telah memiliki perda, adalah kabupaten Paser dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang PPMHA, kabupaten Kutai Barat dengan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang PPMHA.

Kemudian, Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengakuan, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Anwar mengatakan, masih ada kabupaten yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Panitia PPMHA, yakni Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kabupaten Berau.

Ia juga menyatakan, pelestarian adat dan budaya merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah karena adat istiadat dan budaya memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa.

Sesuai data yang dihimpun dari kabupaten/kota, lanjutnya, saat ini Kaltim baru memiliki 179 komunitas Masyarakat Adat, mereka tersebar pada 145 desa/kelurahan. Angka ini akan selalu dimutakhirkan mengingat kesulitan mengumpulkan data spesial sebaran masyarakat adat di Kaltim.

“Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara telah terdata sebanyak 25 komunitas Masyarakat Adat. Jika dikerucutkan lagi, maka di Ring 1 Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu di kecamatan Sepaku dihuni oleh 8 komunitas Masyarakat Adat,” tutup Anwar. (nt/adv/kominfokaltim)


Bagikan
Previous Post

Turnamen Tenis Lapangan Kejati Kaltim Cup I Digelar 17 – 19 Juli 2023

Next Post

BPS Keluarkan Indeks Demokrasi di Kaltim Peringkat ke-4

Next Post
Ahmad Firdaus Iwan - Sekretaris Kesbangpol Kaltim

BPS Keluarkan Indeks Demokrasi di Kaltim Peringkat ke-4

Ahmad Herwansyah  - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur

Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Dispar Kaltim Dorong Perbaikan Infrastruktur

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved