SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memaparkan tiga kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA).
“Kami mendorong kabupaten/kota lain segera merancang dan mengesahkan Perda tentang PPMHA untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di masing-masing wilayahnya,” ungkap Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Senin (17/7/2023).
Dalam penyusunan rancangan Perda PPMHA, kabupaten/koza di Provinsi Kaltim bisa mengacu pada perda yang telah disahkan oleh Pemprov Kaltim, yakni Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman PPMHA.
Tiga kabupaten di Kaltim yang telah memiliki perda, adalah kabupaten Paser dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang PPMHA, kabupaten Kutai Barat dengan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang PPMHA.
Kemudian, Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengakuan, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
Anwar mengatakan, masih ada kabupaten yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Panitia PPMHA, yakni Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kabupaten Berau.
Ia juga menyatakan, pelestarian adat dan budaya merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah karena adat istiadat dan budaya memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa.
Sesuai data yang dihimpun dari kabupaten/kota, lanjutnya, saat ini Kaltim baru memiliki 179 komunitas Masyarakat Adat, mereka tersebar pada 145 desa/kelurahan. Angka ini akan selalu dimutakhirkan mengingat kesulitan mengumpulkan data spesial sebaran masyarakat adat di Kaltim.
“Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara telah terdata sebanyak 25 komunitas Masyarakat Adat. Jika dikerucutkan lagi, maka di Ring 1 Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu di kecamatan Sepaku dihuni oleh 8 komunitas Masyarakat Adat,” tutup Anwar. (nt/adv/kominfokaltim)