SAMARINDA – Tim Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kunjungan tim Jamwas ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono beserta para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Tim Pemantau pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terdiri atas Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didik Istiyanta, Inspektur Muda Tindak Pidana Umum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Yuqaiyum Hasib.
Turut hadir, Pemeriksa Intel pada Irmud Intel dan Pidsus Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Djonedi, Pemeriksa Tugas Umum Dan Perlengkapan pada Irmud Kepegawaian Dan Tugas Umum Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ujang Supriyadi dan Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Revha Tiara.
“Kunjungan Tim Pemantau Jamwas Kejagung dalam rangka melakukan pemantauan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan seluruh Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diagendakan mulai Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pada Kejati Kalimantan Timur, Kejari Samarinda, dan Kejaksaan Negeri Tarakan,” sebut Hari Setiyono melalui Toni Yuswanto – Kasi Penkum Kejati Kaltim, Selasa (9/8/2023).
Selain itu, Toni juga menambahkan, kunjungan kerja pemantauan ini juga untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung, Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.(*)