JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ketut Sumedana – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung menjelaskan ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu: DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023,”sebutnya, Rabu (13/9/2023).
Dijelaskan, perkara ini berawal pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun peranan tersangka DD turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Sedangkan peran tersangka YM turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya dan tersangka TBS menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketut Sumedana.(*)