SAMARINDA – Pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-16, Pansus Pembahas LKPj Gubernur Kaltim tahun 2022 memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Kaltim yang dipastikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi akan segera ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan tanggapan atas rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kaltim tahun 2023, yang dilaksanakan di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Dirinya menegaskan, rekomendasi Pansus LKPj nantinya akan dibahas dan menjadi bahan kebijakan serta keputusan Pemprov Kaltim untuk melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan.
“Rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus akan segera kami tindaklanjuti. Tentunya kami juga menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus dan Anggota DPRD atas rekomendasi yang disampaikan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus LKPj Gubernur Kaltim tahun 2022, pihaknya mengapresiasi dan setuju dengan apa yang disampaikan Pansus.
Namun demikian, lanjutnya, ada hal-hal yang rupanya belum masuk dalam beberapa rekomendasi yang disampaikan. Diantaranya seperti mengenai emisi karbon Kaltim, yang menurutnya menjadi potensi dan peluang sebagai penghasil kas daerah.
“Kalau saya lihat sudah bagus semua, cuma secara pribadi perlu ada penambahan tentang emisi karbon yang belum masuk. Kalau perlu ini ditambahkan, karena itu dapat berimbas pada pendapatan daerah dan itu besar pendapatannya,” katanya.
Sementara mengenai usulan pencabutan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, kata Hasanuddin Mas’ud, pihaknya sangat berharap adanya keputusan cepat dari Gubernur Kaltim sebelum masa jabatannya berakhir.
“Kita menunggu kalau dengan masa berakhirnya kita, maka akan kita coba menelaah. Kita tidak ada masalah. Harapannya September sudah bisa dicabut, lebih cepat lebih bagus. Harapannya begitu, kalau memang itu tidak perlu dicabut, ya tidak apa-apa juga. Kita lihat nanti dan akan diperdalam di rapat Pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sarkowi mendukung rekomendasi yang disampaikan. Pun terkait dengan merubah mekanisme Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.
“Ini poin menarik, sehingga selama ini yang masyarakat itu mengeluh bahwa bantuan harus Rp 2,5 miliar, sedangkan usulan masyarakat yang masuk tidak sampai segitu, paling Rp 200 juta. Tapi dengan adanya Pergub itu jadi menyulitkan masyarakat, karena mereka tidak saja menyusun tata kela, perencanaan dan segala macamnya dan prosesnya jadi satu dengan nilai Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.(end/adv/kominfokaltim)