SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan mengingatkan larangan keras mudik antar daerah mulai 6-17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan wakil bupati pada acara apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021 di halaman Polres Kubar, Rabu (5/5/2021)
Dikatakan Edyanto Arkan, aturan tersebut sejalan dengan edaran pemerintah pusat serta tim gugus covid nasional yang melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Larangan dipertegas dengan surat edaran Gubenur Kalimantan Timur Nomor : 550/2341/2021/Dishub tertanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur.
Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 070/1174/Org-TU.P/IV/2021 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah Dan / Atau Mudik Dan / Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edyanto Arkan meminta masyarakat mengikuti aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi kabupaten maupun tim covid nasional.
“Itu untuk mengatur kita semua untuk kita bertanggung jawab terhadap diri kita, keluarga kita dan masyarakat. Sehingga kita ya untuk sementara menunda keinginan untuk bepergian sampai dengan tanggal 17 Mei nanti,” ucap Edyanto.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang bepergian. Jika memaksakan diri maka sanksi siap menanti. Hanya saja masih ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti sakit.
“Bagi pegawai tentu ada sanksi baik teguran lisan maupun sanksi administratif khususnya bagi pegawai PNS non PNS,” ujar Edyanto Arkan.
Sementara Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan bagi masyarakat yang nekat mudik akan diperiksa KTP. Jika berasal dari luar daerah maka akan diminta putar balik.
“Secara random kami akan melakukan pengecekan. Jika diketahui memiliki KTP luar Kubar ya akan kita putar balik,” katanya.
Kapolres menyebut ada 3 posko terpadu yang disiapkan tim gabungan. Yaitu pos penyekatan, pos pelayanan serta pos pengamanan. Tiga posko tersebut akan tersebar di sejumlah titik yakni Jalan Poros Jempang, Muara Lawa, Siluq Ngura Jengan Danum dan Bongan. Selain TNI-Polri nantinya akan melibatkan tim medis Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid anti gen bagi pemudik.
Dinas kesehatan akan melakukan Rapid Antigen jika diperlukan. Jika didapat hasil positif akan langsung di karantina. Tetapi kalau negatif dengan alasan tertentu masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan
Sementara untuk karantina berpusat di lokasi yang telah disiapkan pemda dan terpisah dari posko..
“ Dari posko hanya sementara nanti dari dinas kesehatan langsung dibawa ke pusat karantina,” jelas Kapolres Irwan Yuli Prasetyo.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 300 orang. Baik dari TNI-Polri maupun dinas perhubungan, Sat Pol PP serta dinas Kesehatan.
Larangan mudik sendiri tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum namun juga wajib diikuti pengusaha angkutan umum. Baik darat, suangai maupun udara.
“Angkutan umum masih dilarang, itu instruksinya dari gubenur juga. Nanti silakan rekan-rekan baca,” ucap Kapolres. (arf)