JAKARTA – Sejak tanggal 10 Juli tahun 2023 jemaah gelombang pertama secara bertahap dari Makkah ke Madinah untuk menjalankan ibadah Arbain. Selain Arbain selain juga berkesempatan ziarah ke makam Nabi dan Raudhah untuk beribadah disana. PPIH Arab Saudi telah mengatur mekanisme jemaah haji Indonesia untuk masuk ke roudhoh.
Lalu apakah jamaah haji wanita dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan dan Raudhah. Para ahli fiqih atau fuqoha berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri di Masjid Nabawi.
Dodo Murtado Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu siang, 15 Juli 2023 menyampaikan tentang ketentuan ini.
Lebih lanjut Dodo memaparkan nukilan hadits tentang di bolehkannya atau tidak wanita haid ziarah ke makam Rasulullah dan berdoa di Raudhah. Dikutip dari Muhammad Athiyah Khamis, kitab fiqih Anisa filhadz halaman 156 dan berikut pandangan para fuqohah tentang Ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah.
Pertama mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri atau almu’su di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak, seperti takut atau menghindar dari ancaman atau dzaliman.
Kedua Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes tetapi tidak boleh berdiam diri.
Ketiga mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas “berjalan” di masjid ketika darah berhenti dan aman tidak menetes dan mengotori masjid, Namun tidak boleh berdiam diri. Namun jika darah haid atau nifas telah terhenti atau mampet, wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam Masjid.
Keempat Imam Ahmad, Al Muzani, Ibnu Al Mundzir, berpendapat boleh berjalan atau boleh berdiam diri di dalam masjid, karena orang muslim itu tidak najis.
ZIARAH WADA’
Selanjutnya, Dodo Murtado menjelaskan bahwa jemaah haji sebelum meninggalkan tanah haram Madinah untuk kembali ke tanah air, disunnahkan juga untuk melaksanakan ziarah Wada.
Dikutip dari kitab Al Bayan fil Mazhab Imam Syafi’i jilid empat, berikut tata cara ziarah wadah :
Pertama shalat sunah mutlak, 2 rakaat di Masjid Nabawi,
Kedua berjalan mendekati arah ma’barak atau makam Nabi besar Muhammad shallallahu alaihi wassalam, untuk berziarah.
Ketiga, mengucapkan salam kepada Baginda Rasulullah Shallallahu allaihi wassalam, dan
Keempat membaca doa.(*)