SAMARINDA. Tradisi dibanyak kota di Indonesia pada malam Idul Fitri dengan menggelar malam takbiran, sebagai suka cita setelah menyelesaikan puasa Ramadhan sebulan penuh serta menyambut hari kemenangan,
“Namun karena situasi pandemi covid sekarang ini, melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H, bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang” kata Muhammad Faisal Kadiskominfo Prov Kaltim.
Lebih lanjut dijelaskan Pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10% dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, didaerah penyebaran covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan dirumah masing-masing sesuai fatwa MUI” jelasnya.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dari covid 19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan.
“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah”, Faisal menegaskan.
SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal dilingkungan kantor ataupun komunitas.
“Inipun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19,” tutupnya. (*)