JAKARTA – Kasus penipuan online dengan modus investasi kembali marak terjadi dan meresahkan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Modus ini telah menelan banyak korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Pelaku memulai aksinya dengan menyebarkan tautan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, kemudian mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang mengatasnamakan forum edukasi investasi.
Dalam grup tersebut, korban diberikan informasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency maupun trading saham.
Sebelum melakukan modus, pelaju mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial. Setelah itu, dia memberikan edukasi palsu menggunakan data fiktif.
Selanjutnya, korban diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan dan biaya tambahan untuk proses verifikasi. Setalah itu, pelaku memutus kontak dan menghapus jejak.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ungkap Trunoyudo, Senin (27/1/2025).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan memastikan platform yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial yang sering digunakan pelaku untuk menjebak korban.
“Penjahat online biasanya menggunakan manipulasi psikologis, seperti memberikan tekanan waktu atau iming-iming hadiah besar,” tambahnya.
Dikatakan, jika merasa ragu, hindari mengklik tautan atau mentransfer uang ke rekening yang tidak jelas.
Trunoyudo juga memaparkan beberapa kasus penipuan online yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri:
1. Peretasan Kartu Kredit (2023) Kerugian korban mencapai Rp128 miliar.
2. Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024) Penipuan internasional berkedok lowongan kerja paruh waktu menyebabkan kerugian sebesar Rp1,5 triliun.
3. Business Email Compromise (BEC) (2024) Lima tersangka, termasuk warga negara asing, ditangkap atas kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp32 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait investasi online.
“Mari bersama kita ciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan siber,” tutupnya.*