PASER – Seorang pria AR (33) dan pemuda DW (28) yang berasal dari Kecamatan Paser Belengkong berhasil dijebloskan ke dalam penjara oleh anggota Sat Reskoba Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, terungkapnya kasus ini, setelah penangkapan tersangka H (31) beberapa waktu lalu di Kecamatan Kuaro.
“Ini kasus pengembangan dari penangkapan H pada 7 Juli 2022 lalu,” kata Yulianto, Selasa (12/07/2022).
Selanjutnya, setealah H ditangkap, H mengaku akan melakukan transaksi sabu dengan AR di depan pasar Desa Jone pada keesokan harinya. Atas informasi tersebut, pada 8 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wita anggota Sat Reskoba mendatangi tempat tersangka akan melakukan transaksi barang haram itu. Tak lama, anggota Polisi melihat pria mencurigakan duduk diatas motor CB 150 R warna hijau toska dan ternyata dia adalah AR.

Saat menggeledah badan AR, kata Yulianto, anggota Polisi tak menemukan barang bukti apapun. Tapi, petugas mengecek disekitar AR dan menemukan satu bungkus bekas kopi Kapal Api yang didalamnya terdapat satu poket sabu.
“Ditemukan satu poket sabu didalam bungkus bekas kopi disekitar pelaku. AR pun mengaku masih mempunyai barang haram itu di kontrakan di Jalan DI. Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot,” jelas Kasat Reskoba Polres Paser.
Atas pengakuan H, petugas meluncur ke kontrakan yang dimaksud. Anggota Sat Reskoba langsung menggeledah kamar dan menemukan satu poket sabu berukuran besar dalam kotak es krim serta satu poket sabu ukuran sedang dalam bungkus bekas kopi Kapal Api yang ada didalam kotak bertulis Ezren yang didapat dari dalam tas merek Polo warna abu-abu. Total berat 56,19 gram dari tiga poket sabu yang ditemukan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, sebuah pipet kaca berisi gumpalan sabu dan satu bong lengkap dengan sedotan warna putih dan warna hitam di kontrakan tersebut. Kemudian H memberberkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik DW yang juga bekerja sebagai sekuriti di Bank BPD Kaltimtara di Kecamatan Kuaro.

Diketahui, pada saat itu DW sedang bekerja. Anggota Sat Reskoba kerja sama dengan Polsek Kuaro untuk menangkap DW. Kedua pelaku pun sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Paser untuk tindak lanjut.
“Kedua tersangka dan semua barang-barang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut dibawa ke Mapolres Paser untuk tindak lanjut. AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dan DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a),” tandas yulianto.(fi)







