TENGGARONG – Informasi saat ini merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) di Pesanggrahan Ballroom Hotel Grand Fatma Jalan Pesut Tenggarong Kukar, Selasa (12/7/2022) lalu, Helmi Hafid – Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyebaran informasi sangat dibutuhkan.
Belum meratanya sarana informasi dan komunikasi yang memadai di seluruh wilayah Indonesia terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal, menjadikan keberadaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sangat dibutuhkan dalam Penyebaran Informasi dan Penangkal Hoaks.

“KIM juga memiliki peran penting sebagai agen penangkal hoax dan isu negatif lainnya yang berpotensi beredar di masyarakat,” kata Helmi.
Helmi juga menjelaskan, pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting berkelompok, bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan dengan dinas-dinas di tingkat kabupaten atau kota.
KIM juga berfungsi menjadi simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Serta, berperan penting dalam penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat. Mau pun sebaliknya, menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah.
Adapun landasan hukum pembentukan KIM berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang menyebutkan dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kelompok Informasi Masyarakat yang saat ini namanya diubah menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Hal senada disampaikan HM. Faisal – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim. Ia mengatakan KIM harus terbentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Konsep KIM juga merubah paradigma dari communication to people menjadi communication with people.
“Saatnya juga kawan2 Diskominfo untuk merubah mindset kita, sekarang bukan zamannya lagi communication to people tapi sudah saatnya kita communication with people,” harapnya.
Ia pun sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD ini dan sangat gembira karena Komunitas Informasi Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2022 – 2025 resmi terbentuk, seraya meminta segera lakukan koordinasi internal, jangan hanya berkompetisi tapi berkolaborasi untuk sinergis.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara, Ahmad Arianto menjelaskan, KIM sebagai agen informasi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendistribusikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga dapat dilakukan langkah antisipatif guna menopang aktivitas di daerah tersebut.
“KIM diharapkan mampu menjadi fasilitator untuk menjembatani kesenjangan informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, begitupun sebaliknya. Penguatan jaringan komunikasi menjadi fokus untuk menjawab tantangan ini,” ujar Ahmad.
Sementara itu usai FGD, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Hj. Ina Rosana mengungkapkan bahwa KIM sebagai agen informasi diharapkan dapat berperan menjadi jembatan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya FGD ini membuka wawasan saya bagaimana sebetulnya peran KIM tidak hanya dalam mengelola informasi tetapi sampai pemberdayaan ekonomi,”ucap Ina. (yan/adv/kominfokaltim)







