PASER – Pemerintah Kabupaten Paser beri dukungan kegiatan Pekan Paser Patuh Pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam di Pendopo Bupati Paser, Kamis (23/2/2023).
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui Asisten Administrasi Umum Murhariyanto mengatakan, salah satu pilar kehidupan bernegara yaitu partisipasi seluruh warga negara dalam peran serta melaksanakan kewajiban perpajakan demi menunjang pembangunan negara.
“Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami dengan baik kewajiban dan hak masing-masing. Termasuk kewajiban dan hak sebagai wajib pajak,” ujar Murhariyanto.
Lanjutnya, melaksanakan kewajiban pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik. Dimana dalam kehidupan sehari-hari kita bisa menjumpai pungutan pajak.

Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, memiliki fungsi yang penting. Manfaat pajak juga bisa dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai aspek.
Dalam skala nasional, berdasarkan data penerimaan negara dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sektor perpajakan menjadi sumber penerimaan terbesar negara.
“Hasil dari pajak itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat lainnya demi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser sebagian berasal dari pajak daerah. Sebagai warga negara dan warga Paser yang baik, kita punya kewajiban sebagai wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. Hal ini juga demi terwujudnya Paser MAS ( Maju, Adil, Sejahtera).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Penajam – Lita Murni menyampaikan, pentingnya pelaksanaan pekan panutan inj agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan.
“Bermula dari para pejabat, asn, kemudian masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023,” ujar Lita.
Berikut jadwal Pekan Paser Patuh Pajak 2023. Mulai dari 24 Februari 2023 di Kantor Sekda Paser dan Disdukcapil Paser pukul 09.00 sampai 12.00. Kemudian 20 – 24 Februari 2023 digelar di Kecamatan Batu Engau pukul 09.00 hingga 16.00. Lanjut di Desa Batu Kajang pada 27 Februari sampai 3 Maret pukul 09.00 sampi 16.00 dan diakhiri di Kecamatan Long Ikis ada 6 sampai 10 Maret 2023 pukul 09.00 sampai 16.00.

Selain itu, dalam pelaksanaan program Pekan Paser Patuh Pajak tahun 2023 ini juga merupakan awal dari pemutakhiran data mandiri wajib pajak melalui kegiatan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Teladan ini diharapkan berkembang terus menerus untuk mendorong masyarakat agar taat serta memahami pentingnya pajak bagi kontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (fi/adv)







