PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan saat berjualan.
Kepala Satpol PP Paser M. Guntur mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengedepankan langkah persuasif. Salah satunya dengan memberi himbauan dan pembinaan terlebih dahulu.
“Saat ini kami masih melakukan himbauan. Jika ada yang melanggar akan kami bawa ke kantor untuk membuat pernyataan,” kata Guntur, Kamis (23/2/2023).

Pedagang yang melanggar akan akan membuat surat pernyataan sebanyak tiga. Lebih dari tiga kali, secara terpaksa Satpol PP mengambil tindakan berupa denda hingga kurungan penjara.
Lanjutnya, penertiban itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 15 tahun 2016 perubahan dari Perda nomor 28 tahun 2008 tentang ketertiban umum saja.
“Kami tegakan Perda agar wilayah Kabupaten Paser supaya tetap aman dan nyaman,” ujar Kepala Satpol PP Paser yang dilantik pada 2 Februari 2023 lalu.
Penertiban dilakukan di semua fasilitas umum milik Pemkab Paser. Giat itu juga dilaksanakan secara rutin, setiap hari sebanyak tiga kali. Pasalnya, dalam upaya menegakkan perda ini, pihaknya tidak boleh lengah.
“Kami tidak boleh lengah, kami mulai pagi hingga malam lakukan patroli setiap hari. Jika ada laporan pedagang yang melanggar saat kami tidak patroli, kami langsung ke tkp,” pungkasnya. (fi)







