AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Agus Suwandy Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kelurahan Tanah Merah

by Redaksi
September 20, 2021
in DPRD Kaltim
0
Bagikan

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandy menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (20/09/2021)

Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu, mengharapkan agar Perda bantuan hukum dapat bermanfaat sekaligus menjawab keinginan masyarakat agar mendapat hak-hak bantuan hukum seadil-adilnya.

Hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat untuk tetap mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya. Terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingin untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang diatur melalui Perda Bantuan Hukum ini,” sambungnya.

Salah satu narumber Akbar Ciptanto mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Akbar.

Kegiatan sosialialisasi perda ini dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) seperti melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan selalu menajaga jarak diharapkan dapat mengurangi meluasnya penularan virus covid-19 dan bisa segera berakhir.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi perda Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramon D Saragih dan Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto dengan moderator M. Yuhdi. (man)


Bagikan
Previous Post

Waka SKK Migas Tinjau Kesiapan Penerapan Sistem Shore Base Terintegrasi di PHM

Next Post

Lima Calon Dewas PDAM Kutim Lulus UKK

Next Post

Lima Calon Dewas PDAM Kutim Lulus UKK

Samsun Tinjau Pertanian Di Bukit Raya Tenggarong Seberang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved