MUARA BADAK – Puluhan masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak mengikuti Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011.
Acara Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi itu dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Muara Badak Ilir, Minggu (06/06/2021)
Acara digelar dengan standar protokol kesehatan yang mana seluruh yang hadir menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hadir menjadi narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati dan moderator Endro S Efendi
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, sudah seharusnya pihaknya melakukan Sosperda kepada masyarakat, hal ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat juga berguna meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi Perda tentang retribusi atau pajak daerah. Karena Bapenda menjadi mitra kami di Komisi II,” kata Reza sapaan akrabnya
Lanjut Ketua PD TIDAR Kaltim, masyarakat sangat antusias tinggi mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa orang menayakan tentang retribusi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama dan lain sebagainya. Masyarakat yang taat akan pajak pun mengeluhkan infrastruktur minim yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini pembangunan yang kurang. Masyarakat telah membayar pajak namun manfaat pembangunan masih kurang.
“Artinya ke depan bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dan pembangunan infrastuktur yang di wilayah Kaltim seluruhnya bisa tercapai,” jelasnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan strategi optimalisasi pajak kendaraan bermotor tersebut utamanya berhubungan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya dengan memberikan pelayanan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas.
“Kami harapkan program ini dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya
Ismi menambahkan, untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan dimana saja, bisa melalui Samsat terkedat, di kantor Pos dan Pegadaian, Indomaret, ATM BRI, BNI, Mandiri dan melalui handphone dengan download aplikasi Samsat Kaltim Delivery yang nantinya kertas tagihan akan diantarkan ke rumah.
“Untuk mengecek berapa yang harus dibayarkan dalam pajak kendaraan pun cukup membuka http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php dan cek nomor kendaraan. Nantinya akan terlihat berapa yang dibayarkan,” imbuhnya
Sementara itu, Camat Muara Badak, Arfan mengaku berterima kasih kepada Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi , Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dan moderator Endro S Efendi yang menggelar Sosperda di daerah tersebut.
“Mudah-mudahan dengan ini masyarakat sadar dan mengetahui manfaat membayar pajak. Dan kedepan bisa taat untuk membayarkan,” tutupnya. (*/man)




