SAMARINDA – Proses rotasi jabatan dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur akan bergulir dalam kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dia pun beralasan mutasi ini sebagai upaya untuk penyegaran.
Ia mengungkapkan sudah ada Permendagri yang mengatur bahwa Pj Gubernur bisa melakukan mutasi sepanjang sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditambah izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran di beberapa titik. Itu diamanatkan oleh regulasi. Apakah saya memiliki kewenangan? Ya saya punya kewenangan. Sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri,” kata Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan pada acara Bincang Santai Edisi Ramadhan Bersama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Akmal, mutasi adalah hal biasa bagi setiap aparatur negara. Ini persoalan budaya kerja. Seorang aparatur negara sudah bersumpah untuk bisa bekerja dimana saja dan kapan saja. “Bagi teman-teman birokrat, sami’na waato’na saja. Karena kita sudah bersumpah dan berjanji untuk melaksanakan seluruh peraturan. Kita sudah berjanji kepada negara. Ikuti saja. Kebetulan saya hari ini diberi amanah untuk memimpin,” lanjutnya.
Akmal menyebut pihaknya sudah melakukan uji kompetensi sejumlah pejabat. Uji kompetensi dilakukan tim asesmen profesional yang berjumlah lima orang.
Tim asesmen terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, profesional BKN, KASN, Kementerian PANRB dan perguruan tinggi. “Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional, karena kita menjadi ibu kota negara,” papar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Selain soal rotasi pejabat, Akmal juga menjawab pertanyaan wartawan seputar masih ada OPD yang memiliki rapor merah dalam realisasi serapan anggaran. “Kita bimbing dulu. Saya tiap waktu kan datang (ke OPD). Jangan OPD merasa saya mau menakut-nakuti ya,” katanya.
Akmal juga menjelaskan sebagai Penjabat Gubernur Kaltim, dirinya tidak terlibat dalam penganggaran tahun 2024. Sebab ia baru dilantik pada 2 Oktober 2023, ketika perencanaan dan penyusunan anggaran sudah selesai. Dan ia baru berkantor di Samarinda pada 4 Oktober 2024.
“Tugas kita melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan mari kita bangun akuntabilitas sebaik-baiknya,” tambahnya.
Untuk itu, Akmal memohon teman-teman media untuk mengawal apa yang sudah direncanakan dan dianggarkan, agar sepenuhnya tepat sasaran kepada masyarakat. Mari bersinergi, karena ada tanggung jawab dan harapan besar dari masyarakat kepada kita,” pungkas mantan Pj, Gubernur Sulawesi Barat ini.(*)