Samarinda – Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa Danau Bukit Lontar di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, bukanlah bagian dari wilayah pertambangan perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Hal ini diungkapkan setelah adanya insiden tenggelamnya seorang warga yang sempat memunculkan spekulasi terkait status kawasan danau tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah tambang aktif maupun bekas tambang. Danau yang dimaksud merupakan danau alami yang tidak bersentuhan lansung dengan aktivitas pertambangan.
Dan perlu diketahui juga, bahwasanya PT MHU ini merupakan perusahaan tambang batu bara yang memang telah lama beroperasi di Kaltim, tepatnya di Tenggarong, Kutai Kertanegara. Dan MHU ini juga merupakan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI) dan dikenal sebagai salah satu eksportir utama batu bara ke Tiongkok.
“Danau Bukit Lontar adalah danau alami yang tidak masuk dalam wilayah operasi pertambangan. Bahkan kawasan tersebut sempat diusulkan sebagai lokasi program ketahanan pangan berbasis perikanan air tawar,” ujarnya saat meninjau lokasi di Desa Margarahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanegara, Kamis (31/7/2025).
Insiden yang merenggut korban jiwa ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Melalui Dinas ESDM Kaltim, ia pun turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas insiden yang menimpa pemuda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.
Kepala Desa Margahayu, Rusdi, menerangkan bahwa korban merupakan seorang karyawan PT Budi Duta Agromakmur (BDA) bernama Thomas Steven Gomes (21), yang tinggal di mess perusahaan di sekitar lokasi. Ia pun menambahkan bahwa korban bukan berasal dari desa tersebut dan tidak memiliki keahlian dalam berenang.
“Korban mencoba berenang karena melihat anak-anak bermain di danau. Namun karena tidak mampu bertahan di air, ia akhirnya tenggelam,” tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa Danau Bukit Lontar telah lama menjadi bagian dari lingkungan masyarakat. Awalnya berupa rawa, dan kemudian membentuk genangan air yang dalam secara alami seiring berjalannya waktu.
Warga desa pun ingin mengoptimalkan potensi danau untuk kegiatan desa dengan menjadikan danau tersebut sebagai kawasan pembinaan perikanan air tawar.
Akan tetapi hal tersebut tidak jadi dilakukan karena kondisi dasar danau yang dipenuhi tunggul kayu dan dianggap berbahaya.
Sementara itu, External Relation PT MHU, Syamsir, menegaskan bahwa lokasi kejadian tidak lagi berada dalam konsesi perusahaan.
Menurutnya, perubahan regulasi pertambangan telah memindahkan status kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut sehingga danau Bukit Lontar kini sepenuhnya berada di luar pengelolaan perusahaan tambang.
Ia pun menggarisbawahi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya keamanan dan edukasi bagi masyarakat di sekitar danau, terutama anak-anak yang sering bermain di wilayah perairan tersebut.
“Pada awal perjanjian PKP2B, kawasan tersebut memang sempat tercakup dalam wilayah konsesi. Namun sejak berubah status menjadi IUPK, area itu sudah tidak termasuk dalam konsesi kami,” jelasnya.
Ia berharap tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan mengikuti anjuran keamanan ketika beraktivitas di sekitar danau. Dan memastikan bahwa tidak ada lagi polemik terkait status danau Bukit Lontar.
“Kami telah menyampaikan belasungkawa serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keluarga,” tambahnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







