TANA PASER – PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) membantah menyerobot lahan dan memanen buah kelapa sawit di areal HM Robert Saragih yang berada di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu. Pihak perusahaan berencana melaporkan atas pencemaran nama baik.
Wakil Pimpinan PT SSM Andi Setiawan Pane memastikan lahan yang diklaim oleh HM Robet Saragih berada dalam HGU perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser dan telah disampaikan pada pertemuan dengan perwakilan HM Robet Saragih di Kantor BPN Paser, Rabu (2/11/2022).
“Kami bersama perwakilan HM Robet Saragih sudah mendengarkan (dari BPN) bahwa area Haji Robet berada di HGU milik PT Saraswanti,” ucap dia.
Ia memastikan status hukum lahan perusahan sudah jelas beradasarkan surat tanah dari BPN dan hasil peninjauan pengecekan pada 3 Oktober 2022.
“Artinya kita sudah melakukan aktivitas di sana,” jelasnya
Selanjutnya diterangkan dia, tindakan pencurian di area perusahaan juga telah dilaporkan ke Polres Paser pada Juli lalu, dan itu menegaskan jika lahan HM Robet Saragih berada di HGU PT Saraswanti Sawit Makmur.
Terkait somasi yang dilayangkan pihak HM. Robert Saragih, Andy menegaskan hingga sekarang belum menerima surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum HM Robet Saragih, sehingga ia tak bisa berkomentar apapun, kecuali informasi dari media masa.
Ia memastikan, pihak perusahaan akan melaporkan kepada polisi tindakan yang dilakukan oleh HM Robet Saragih. Ia menganggap tindakan itu telah mencemarkan nama baik dan bisnis perusahaan.
“Langkah selanjutnya kita akan tindak lanjuti karena ini sudah menjadi pencemaran nama baik untuk bisnis kita, intinya saraswanti tidak pernah menyerobot lahan masyarakat,” tegasnya.
HGU yang dimiliki oleh PT SSM, dijelaskan dia, hasil proses pembebasan lahan dan penunjukan peta oleh Bupati Pasrer. Didalamnya ialah seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Paser.
“Artinya dari peta itu, kita kerja. Dan kita tidak menyerobot lahan dan pembebasannya sesuai yang disini (peta),” tandasnya.
Lanjut dia, sebelumnya juga telah di laksanakan mediasi dengan DPRD Paser. Hasil mediasi itu ialah peninjauan dan pengecekan di lapangan. “Semua sudah kami lakukan,” lanjut dia.
Luas lahan HGU dan izin lokasi PT SSM ialah 5425,37 hektar tersebar di Kerang, Rantau Atas, Tanjung Pinang dan Kerang Dayo.
Seperti diketahui, warga Desa Rantau Atas H.M Robert Saragih melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Ali Associate menerbitkan surat somasi kepada Direksi PT. Saraswanti Sawit Makmur.
Surat teguran itu dilayangkan atas tindakan perusahaan dianggap menyerobot lahan milik kliennya tersebut yang terletak di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. (*/fi)







