SAMARINDA – Maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak tentunya membuat was-was para orang tua. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur ( Dinkes Kaltim), dr. Jaya Mualimin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan kabar penyakit misterius ini.
Ditegaskan dr. Jaya, sampai dengan Hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Provinsi Kaltim. Sementara ini, kegiatan pemantauan terus dilakukan dengan mekanisme pelaporan online langsung dari Rumah Sakit (RS) kepada pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan).
“Dari hasil laporan kami, awalnya memang ada pasien anak di Kaltim ke Surabaya untuk pengobatan terkait masalah ginjal. Tapi setelah didiagnosa, tidak masuk kriteria GGAPA. Karena kasus ini penyebabnya misterius. Sementara yang pasien ini, itu penyebabnya karena penyakit,” jelas dr. Jaya.
Kasus ini marak karena dugaan cemaran kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada obat sirup anak dan digunakan dalam waktu yang lama.
Laporan dari 14 provinsi yang yang telah ada kasusnya, diantaranya DKI Jakarta dengan jumlah kasus 44 , Sumatera Barat 27 , Aceh 26, Jawa Barat 25, Jawa Timur 25, Bali 17, Sumatera Utara 11, Daerah Istimewa Yogyakarta 10, Banten 9, Sumatera Selatan 2, Sulawesi Selatan 6, Kepulauan Riau 1, Jambi 2 dan Papua 1.
“Rilis Kemenkes per 19 Oktober, Kaltim di-exclude (pengecualian). Mudahan tidak ada kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak di Kaltim,” harap Jaya Mualimin.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyoroti kasus gangguan ginjal misterius pada anak yang semakin meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per tanggal 18 Oktober 2022, terdapat 206 orang anak terdiagnosa gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).
Dalam rilis yang diterima redaksi pada Jumat malam (21/10/2022), Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, dari jumlah penderita yang terdata, kematian anak telah mencapai 99 orang.
“Meskipun Kemenkes telah mengeluarkan imbauan terkait penghentian penggunaan obat sirup dan peredarannya, namun kerugian masyarakat dalam mengkonsumsi obat tetap harus mendapat pertanggungjawaban,” ungkap Mufti Mubarok.(yan/adv/kominfokaltim)







