SAMARINDA – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Manfaat Srikandi, ujar H. Muhammad Syafranuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mempermudah serta mempercepat layanan publik terlebih keputusan pimpinan.
“Dengan Srikandi, pimpinan tidak terbebani dengan setumpuk dokumen atau berkas yang harus ditanda-tangani atau memerlukan arahan karena dengan Srikandi, seorang pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat dan hebatnya dimana saja sepanjang ada jaringan internet,” urai mantan Karo Admpin Setda Kaltim ini saat pelaksanaan sosialisasi kearsipan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Selasa (11/7/2023).
Dihadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yudha Pranoto serta semua pejabat dan fungsional Dishub Kaltim, Ivan panggilan akrab Muhammad Syafranuddin mengungkapkan pengalaman pribadinya selama menerapkan Srikandi di lingkungan DPK sejak 1 Desember 2022 lalu.
“Boleh dikata, dimana saja bisa memberikan arahan dan persetujuan terhadap usulan yang disampaikan staf. Dengan Srikandi, saya bisa memberikan keputusan terhadap apa yang disampaikan, jadi ketika kembali ke kantor tidak lagi dihadapkan dengan setumpuk berkas surat lagi,” ungkap Ivan seraya memperlihatkan sejumlah video saat menggunakan aplikasi Srikandi.
Sebagai nara sumber Implementasi Srikandi di lingkungan Dishub Kaltim yang digelar, Selasa (11/7) kemarin, Ivan menandaskan aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
“Semua aman, dan Pemda tidak pusing-pusing lagi harus membuat aplikasi sejenis termasuk menyediakan anggaranya untuk pemeliharaannya,” tandasnya seraya menambahkan penerapan Srikandi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Yang menyenangkan, ujar Ivan, kini tidak ada lagi berkas menumpuk di mejanya karena semua tugas bisa diselesaikan kapan saja. “Selain nggak bakal tercecer, juga mudah mencarinya bahkan dalam hitungan detik sudah ditemukan dokumen yang diperlukan, berbeda dengan WA,” ungkapnya yang membuat Kadis Perhubungan Yudha terpana ketika menyaksikan proses Srikandi dalam mencari dokumen.(*/mun/adv/dpkkaltim)