SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers dengan tema Retrospeksi Akhir Tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa (2/1/2024).
Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono didampingi Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo dan para asisten serta koordinator Kejati Kaltim mengungkapkan berbagai capaian kinerja kejaksaaan Tinggi Kaltim selama tahun 2023. Bahkan disebutkan, beberapa bidang telah berhasil melampaui target capaian kinerja seperti pada bidang Pembinaan yang berhasil melampaui target realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PNBP per 31 Desember 2023 Wilayah Kalimantan Timur dengan target Rp5.960.311.660,- dan realisasi Rp21.671.859.536,- atau meningkat sebesar 363 persen. Sedangkan Wilayah Kalimantan Utara dengan target Rp1.147.985.500,- dengan realisasi Rp6.201.639.418,- dengan persentase sebesar 540,22 persen,” ungkap Hari.
Sementara itu di bidang Intelijen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim sepanjang tahun 2023 kegiatan LID/ PAM/ GAL digelar sebanyak 99 kegiatan, Pakem 22 kegiatan, Penerangan Hukum 53 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 94 kegiatan, Jaksa Menyapa 71 kegiatan.
Pengawasan peredaran impor barang cetakan telah dilaksanakan 3 kegiatan, telah dilaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 11 (sebelas) kegiatan,
Bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim telah melakukan penangkapan terhadap DPO sebanyak 6 (enam) orang, termasuk dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah dibentuk 14 Posko Pemilu.
Kemudian di bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), Kejati Kaltim sepanjang tahun 2023 telah melakukan penanganan perkara pada Kejaksaan se wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hingga per 1 Desember Tahun 2023 telah menerbitkan SPDP sebanyak 6.179 Perkara, tahap I sebanyak 5.813 Perkara, tahap II sebanyak 5.622 Perkara dan mengeksekusi sebanyak 4.783 Perkara.
Kejaksaan Tinggi Kaltim setelah mendapat persetujuan Jampidum Kejagung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) sebanyak 76 perkara.
“Termasuk Pembentukan Rumah RJ sebanyak 13 rumah di Kabupaten/ Kota dan Pembentukan rumah rehabilitasi 1 rumah di Kab. PPU,” ujar Kajati Kaltim. (hel/bersambung)