AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Ribuan Guru di Samarinda, Demo Tolak Penghapusan Insentif Guru

by Redaksi
October 4, 2022
in Pendidikan
0
Bagikan

SAMARINDA – Ribuan guru Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi menolak keputusan Wali Kota Samarinda terkait penghapusan insentif guru di depan Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Senin (3/10/2022).

“Lebih dari seribu orang guru dari Forum Peduli Guru Samarinda, PGRI Samarinda, dan PGRI Kaltim ikut aksi menolak keputusan walikota Andi Harun,” ujar Agus Muhammad – perwakilan guru.

Selain itu, pihaknya juga berharap guru dapat diterima untuk audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Adapun tuntutan yang disampaikan para guru dalam aksi di Balaikota Samarinda, diantaranya :

Pertama, guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.

“Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Agus.

Kedua, guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.

Ketiga, pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan menyejahterakan guru.

Keempat adalah membatalkan surat edaran dari Sekda Kota Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.

Kelima adalah menuntut agar insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember) 2022.

Sekitar pukul 10.30 WITA, Wali Kota Samarinda Dr. H.  Andi Harun menemui para guru. Wali Kota Andi Harun didampingi Asisten I Ridwan Tassa, Asisten III Ali Fitri Noor, dan Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan.

Di depan ribuan demontran, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru.

Wali Kota Andi Harun pun berkeinginan agar penghasilan guru di Samarinda meningkat. Bahkan, Wali Kota Andi Harun menyatakan dirinya tidak memiliki niatan dan upaya untuk melakukan penghapusan insentif atau tunjangan guru.

“Jangankan tindakan, niat saja tidak ada untuk menghapus insentif guru,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun juga mengaku heran muncul isu penghapusan insentif guru yang beredar di kalangan guru. Padahal, melalui organisasi profesi seperti PGRI perwakilan guru semestinya para guru bisa melakukan tabayun sehingga tidak perlu melakukan ribuan guru berdemonstrasi seperti hari ini.

Saat ini, menurut Wali Kota Andi Harun, Pemkot Samarinda sedang memikirkan dan mencari jalan keluar agar insentif guru bisa meningkat untuk mendongkrak kesejahteraan para guru.

Namun upaya tersebut dibatasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk apapun kepada para guru yang sudah menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau sertifikasi guru.

Jika Pemkot Samarinda bersikukuh memberikan tunjangan termasuk insentif, menurut Wali Kota Andi Harun, maka akan ada risiko hukum bagi pimpinan kota maupun para guru yang menerima insentif atau tunjangan guru tersebut.

“Paling tidak, nanti bapak dan ibu guru disuruh mengembalikan oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Dengan tegas, Wali Kota Andi Harun mengajak perwakilan para guru untuk bersama-sama ke Jakarta dan mendorong pemerintah untuk mereisi peraturan tersebut.

Ajakan tersebut muncul karena aturan itu merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada Peraturan Wali Kota.

Wali Kota Andi Harun kemudian melaksanakan audiensi bersama 17 perwakilan guru se-kota Samarinda.

Seperti diketahui, data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyatakan, sejumlah 2.244 Guru ASN di Kota Samarinda yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022, para guru penerima TPG ini tidak diperkenankan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Artinya, 2.244 Guru ASN di Kota Samarinda yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Samarinda ini tidak diperkenankan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan.(*/ks/red)


Bagikan
Previous Post

Kapolres Malang dan 9 Perwira Brimob Dicopot, Dampak Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Ikuti dan Meriahkan, Borneo Maulid Fest 2022 di Islamic Center Samarinda, 8 -16 Okotober 2022

Next Post

Ikuti dan Meriahkan, Borneo Maulid Fest 2022 di Islamic Center Samarinda, 8 -16 Okotober 2022

Presiden Jokowi Kunjungi Korban dan Stadion Kanjuruhan Malang

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved