BONTANG – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ballroom Hotel Grand Equator, Kota Bontang, Rabu (13/12/2023).
Kepala DKP3A Noryani Sorayalita menjelaskan, undang-undang penghapusan KDRT sudah disahkan 19 tahun yang lalu, namun faktanya masih banyak terjadi kekerasan khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
“Saat ini, korban KDRT yang tercatat sudah melaporkan sesuai dengan data sampai pada hari ini sudah mencapai 500 lebih kasus, ” Ucapnya
Soraya, panggilan akrabnya mengatakan dengan fakta tersebut sudah selayaknya kegiatan sosialisasi undang-undang no. 24 tahun 2004 terus digaungkan. Mengingat korban KDRT yang masih di dominasi perempuan, soraya berharap akan dapat terus memberikan edukasi dan informasi perlindungan kepada korban.
“Ya, korban masih di dominasi perempuan. Meskipun ada juga korban laki-laki, oleh sebab itu pentingnya kita terus mensosialisasikan undang-undang ini untuk perlindungan perempuan, ” Tambahnya
Soraya menegaskan, perempuan harus dapat ikut serta dalam pembangunan. Khususnya perempuan yang dapat ikut mengambil peran penting dalam keluarga, dalam kegiatan yang juga dirangkai dalam peringatan hari ibu yang ke 95 dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan se-kota Bontang ini tak lupa Soraya mengimbau masyarakat ikut terus mendukung keberadaan perempuan dengan memberikan ruang yang nyaman dan aman.
“Karena perempuan akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga menyelamatkan 1 perempuan sama dengan menyelamatkan 1 generasi, ” Pungkasnya. (Rad)