SAMARINDA – Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Provinsi Kaltim menggelar Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) Berstandar ToT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2014 pada tanggal 23 – 25 Mei 2022 di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Kaltim Jalan Wolter Monginsidi Samarinda.
H. Mujono SP, MM Koordinator Region Kalimantan Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Indonesia kepada media ini mengatakan Gakeslab Kaltim menginisiasi atau menjadi penggagas agar semua perusahaan di provinsi Kaltim mempunyai standar yang sama dengan regulasi yang bersifat mandatory yaitu Kemenkes mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2014.

Dijelaskan, ada 56 perusahaan alat kesehatan di Kaltim, dengan rincian 27 di Balikpapan, 28 di Samarinda dan 1 perusahan di Bontang. Dengan skala usaha sebagai perusahaan nasional yang berkantor cabang di Kaltim maupun perusahaan lokal yang dimiliki pengusaha lokal asal Kaltim dan berkantor di Kaltim. Semua perusahaan tersebut sesuai peraturan Permenkes RI nomor 4 tahun 2014 harus bersertifikat CDAKB.
Secara management, pengetahuan dan standar operasional sistem CDAKB, perusahaan nasional dan perusahaan lokal sangat berbeda. Dari sisi pengetahuan perusahaan lokal masih terbatas terkait Permenkes RI nomor 4 tahun 2014 ini.
“Gakeslab memiliki tanggung jawab agar perusahaan lokal memiliki kesamaan pengetahuan dan kemampuan standards operasional sistem CDAKB dengan perusahaan nasional, sehingga Perusahaan lokal juga memiliki sertifikat CDAKB yang sama dengan perusahaan nasional,” ujar Mujono yang didampingi H. Lukman Hakim wakil ketua Gakeslab Kaltim, di Bapelkes Kaltim, Senin (23/05/2022).
Peserta pelatihan CDAKB ini diikuti oleh 45 peserta, diantaranya ada 2 orang dari Dinkes propinsi, 1 orang Dinkes balikpapan, 1 orang Dinkes samarinda. Pelibatan ASN dari Dinkes sebagai peserta mengingat sebagai regulator – ASN yang akan mengawasi pelaksanaan CDAKB perusahaan alat kesehatan, sehingga ASN yang ikut pelatihan mempunyai persamaan persepsi dan sudut pandang terkait penerapan CDAKB di lapangan.
Peserta pelatihan ini akan mendapat sertifikat Training of trainer (ToT) CDAKB dan diharapkan peserta mampu mengkomunikasikan materi pelatihan dan selanjutnya melatih karyawan perusahaannya masing-masing karena CDAKB adalah bukan sebuah produk tapi sebuah sistem, diharapkan bisa dimiliki dan diterapkan perusahaan alat kesehatan.
Sertifikasi pelatihan CDAKB akan diterbitkan oleh kemenkes RI dan Gakeslab Pusat, ada dua orang yang bertandatangan, yaitu Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes RI dan Ketua Gakeslab Indonesia.
Pelatihan dilaksanakan dengan sistem hybrid yakni trainer yang berasal dari Gakeslab Pusat secara offline atau tatap muka, dan dari Kemenkes RI yang diwakili Direktur Alat Kesehatan hadir secara online melalui zoom meeting. (hd)







