SAMARINDA – Menggaungkan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda agar lebih dikenal, bagian Hukum Sekretariat Daerah kota Samarinda bersama BPSK melaksanakan sosialisasi keberadaan BPSK.
Sosialisasi mengenai keberadaan BPSK kota Samarinda selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini dilaksanakan di ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Selasa (5/9/2023).
“Sosialisasi ini dilatarbelakangi karena masih belum banyak yang mengenal dan mengetahui keberadaan BPSK itu sendiri serta hal-hal apa saja yang menjadi fungsi dan kewenangannya,” ucap Kabag Hukum Setda Samarinda Eko Suprayetno dalam sambutannya.
Padahal keberadaan lembaga BPSK ini sendiri lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang telah ditetapkan hampir 25 tahun yang lalu.
“BPSK Samarinda yang ada saat ini adalah periode yang ke 4, karena pembentukannya pertama kali lahir berdasarkan penerbitan Keppres Nomor 108 Tahun 2004. Maka terdapat kurun waktu selama 20 tahun lamanya lembaga BPSK Kota Samarinda ini telah berdiri namun sayangnya masih juga kurang dikenal keberadaannya,” ungkap Eko.
Oleh karena itu dalam sosialisasi itu menghadirkan advokat/konsultan hukum/pengacara yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH-LKBH), Civitas Akademik dari Fakultas Hukum dari Universitas-Universitas, dan wartawan.
Ia menjelaskan BPSK selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat berbeda dengan pengadilan karena BPSK tidak mengutip adanya biaya administrasi atau biaya perkara dari masyarakat yang datang memohon, mengadukan permasalahan yang dialami atau mendaftarkan sengketanya.
“Gratis dan tidak ribet seperti berperkara di pengadilan. Oleh karena itu jika nantinya ada masyarakat yang kurang mampu dari segi biaya yang datang meminta bantuan hukum kepada rekan-rekan di LBH/LKBH terkait sengketa konsumen, kiranya dapat ditawarkan atau diberitahukan mengenai keberadaan lembaga ini selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen selain Pengadilan,” anjurnya.
Eko mengungkapkan BPSK Kota Samarinda dibentuk Gubernur Kaltim Isran Noor. Dan pembiayaan lembaga ini berasal dari APBD Provinsi Kaltim. Anggotanya terdiri dari 3 unsur. Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran yang menjabat sebagai staf ahli di Bagian Hukum terpilih menjadi Ketua BPSK Kota Samarinda.
Hal ini dibenarkan Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran. Menurutnya mereka menerima perkara hingga 10 kasus selama satu tahun. Namun semakin berjalannya waktu, jumlah perkara yang diterima semakin menurun.
“Belum banyak dikenal warga. Padahal lembaga ini adalah alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan di pengadilan,” bebernya.
Sosialisasi sendiri disampaikan anggota BPSK kota Samarinda Zainal Muttaqin, diantaranya menyampaikan fenomena yang sering terjadi dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.
Jika ada warga Samarinda maupun kabupaten/kota lainnya ingin mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK, bisa mengakses laman https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/ dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa. Atau bisa mendatangi Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono.(*)