SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim secara khusus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan dan pelaksanaan berbagai program kegiatan yang ada di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dengan total anggaran mencapai Rp 42,3 miliar.
Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, dengan alokasi anggaran yang diberikan di akhir RPJMD 2018-2023 tersebut, banyak program kegiatan strategis yang ada pada Dinas Kehutanan bisa dikembangkan dan direalisasikan. Mengingat, hutan Kalimantan Timur masih sangat bagus dan luas, terhampar di kabupaten/kota.
“Kehutanan kita masih bagus dan harus menjadi perhatian, sehingga dana Rp 42,3 miliar bisa dimanfaatkan dengan benar. Dari sini juga (hutan, red), Kaltim menjadi satu-satunya provinsi penerima kompensasi dari Bank Dunia, karena mampu menurunkan emisi karbon, nilainya kurang lebih USD 110 juta. Tahap awal pencairan Rp 69,15 miliar,” ujarnya baru-baru ini.
Untuk itu, mantan Bupati Kutim ini juga tak mempermasalahkan jika Dinas Kehutanan melakukan pengadaan kendaraan operasional lapangan dengan alokasi anggaran yang diberikan tersebut. Termasuk dengan penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang kegiatan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta dana bagi hasil dari sumber daya alam dana reboisasi.
“Tidak masalah untuk pengadaan kendaraan operasional lapangan, sehingga petugas bisa bekerja dengan lebih baik lagi,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Buku Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kaltim tahun 2011-2023 edisi revisi 2018 dari Dinas Kehutanan Kaltim tercatat, luas kawasan Hutan Suaka Alam 438.724 Ha, luas Hutan Lindung 1.852.844 Ha, luas Hutan Produksi Terbatas 2.911.579 Ha, luas Hutan Produksi Tetap 3.036.467 Ha, luas hutan yang di Konservasi 120.694 Ha, areal pengunaan Lainnya 4.319.137 Ha, luas Daratan Kalimantan Timur : 12.679.445 Ha.
Berkaitan pengelolaan hutan di Kalimantan Timur, tidak terlepas dengan kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK – HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI). Saat ini di Kalimantan Timur terdapat IUPHHK – HA sebanyak 58 unit dengan luas areal 3.933.957,13 Ha. IUPHHK – HTI sebanyak 48 unit dengan luas areal 1.891.961,00 Ha.
Sementara itu, berdasarkan data yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tahun 2022 lalu dari Satu Data Kalimantan Timur mengenai data luas lahan hutan Provinsi Kaltim tahun 2016-2020 meliputi variable :
1.Hutan Lindung. Jumlah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
2.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam
3.Hutan Produksi Tetap, yaitu kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
4. Tubuh Air, yaitu hutan produksi yang dapat di konservasi (HPK) dan areal pengguanaan lain. (end/adv/kominfokaltim)







