AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Hasil Seleksi CPNS Kemenag Formasi 2023 Diumumkan, Cek Daftarnya

by Redaksi
January 10, 2024
in Nasional
0
Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Bagikan

JAKARTA – Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN. Total ada 5.326 pendaftar, namun hanya 4.207 peserta yang melakukan submit. Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, ada 3.299 yang dinyatakan berhak mengikuti tahap CAT dan Wawancara.

Hari ini, Selasa, 9 Januari 2024 hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2023 diumumkan. Ada 59 peserta yang dinyatakan lulus seleksi, dari 68 formasi yang tersedia. “Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini kami umumkan ada 59 peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Agama 2023,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi 2023, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua kriteria. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” lanjut mantan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS ini. Masa sanggah dimulai dari 10 sampai 12 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” paparnya.

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” tandasnya. Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.(*/mn)


Bagikan
Previous Post

Rakernas Kejaksaan 2024, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Penegakan Hukum Modern

Next Post

Bandara SAMS Balikpapan Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Elektronik Cashless

Next Post

Bandara SAMS Balikpapan Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Elektronik Cashless

Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Stok Kuota LPG 3 Kg di Kaltim Aman

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved