JAKARTA – Dalam gelaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 mengundang Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjadi salah satu narasumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPDRI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Rapat membahas berbagai hal, seperti perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow didampingi Wakil Ketua I Ahmad Kanedi dan Wakil Ketua II KH Amang Syafrudin, serta sejumlah Anggota BULD DPD RI yang salah satunya senator asal Kaltim Nanang Sulaiman (Abah Nanang).
Narasumber lainnya yang hadir yaitu Bupati Bandung Dadang Supriyatna, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Isran Noor mengatakan kehadirannya bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. I mengucapkan terimakasih diberi kesempatan memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif dan memberikan informasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Isran, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar yaitu pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan di sini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dikatakan Isran, pemberlakuan UU HKPD penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh. Bahkan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Untuk menghadapi situasi tersebut saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah daerah (raperda) tentang pajak daerah dan tetribusi daerah, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD,” jelasnya.
Isran juga meminta bantuan anggota DPD-RI mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar raperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengungkapkan tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh masukan komprehensif terkait dengan perspektif penerimaan pajak daerah. Pendapat, pandangan, masukan dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terkait UU HKPD, lanjut dia, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada 5 April 2023 mendatang bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kita akan mendorong segera diterbitkannya PP turunan dari UU HKPD ini. Dari catatan kami setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kita harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” jelas Stefanus.
Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati dan Direktur Eksekutif APPSI Dr Megandaru Widhi Kawuryan. (he/adv/kominfo Kaltim)