SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan surat keputusan berdasarkan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024 di Ancol, Jakarta. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendri CH Bangun, PWI Pusat memberi diskresi kepada anggota PWI yang sudah tidak memenuhi persyaratan memperpanjang kartu tanda anggota (KTA).
“Seluruh anggota PWI yang KTA-nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu tahun, dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI Pusat tidak melayani,” jelas Pelaksana Tugas Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab, di Kantor PWI Kaltim, Senin (16/02/2024).
Shahab mengatakan, sebelumnya KTA tidak bisa diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis lebih dari setahun. Keanggotaan akan gugur sehingga yang bersangkutan harus berproses melalui anggota muda. Namun melalui surat dari PWI Pusat tadi, kesempatan kepada anggota untuk memperpanjang keanggotaan terbuka hingga 31 Maret 2024.
“Syarat memperpanjang KTA adalah harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan, mengisi formulir pengajuan perpanjangan KTA, dan pernyataan dari pemimpin redaksi media,” kata Shahab didampingi sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.
Adapun anggota PWI yang belum memiliki sertifikat kompetensi, namun KTA-nya aktif, diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.
“Anggota senior PWI dan anggota PWI aktif akan diutamakan mengikuti UKW kerja sama PWI-Dewan Pers dan kerja sama PWI-BUMN,” jelas Shahab.
Menurut Wiwid selaku sekretaris PWI Kaltim, seluruh anggota diharapkan memeriksa masa aktif KTA. Waktu yang diberikan dari diskresi PWI Pusat diharapkan benar-benar dimanfaatkan.
Keputusan PWI pusat ini, jelas Wiwid, juga selaras dengan rencana PWI Kaltim mengadakan konferensi provinsi pada 27 April 2024. Masa aktif KTA berkaitan erat dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang tengah disusun dan daftar pemilih tetap (DPT) untuk konferprov nanti. Untuk melihat masa aktif KTA dan DPS konferprov, dapat dilihat di tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1LRN6ty1qlYXa9bGT1nXaSludohFohSMc?usp=share_link
“Diskresi perpanjangan KTA ini bertepatan dengan penyusunan DPS ke DPT. Setelah masa perpanjangan maupun pengaktifan KTA pada 1-31 Maret, DPT akan diumumkan,” tutup Wiwid. (*)