SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 Tahun 2023 dengan tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (17/8/2023).
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Asisten, para Koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi membacakan amanat dari Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin yang menyampaikan 78 tahun masa kemerdekaan yang telah kita nikmati bukanlah masa yang singkat, semua halangan dan rintangan telah berhasil kita taklukkan bersama dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan.
Hal ini tentunya merupakan kristalisasi dari jiwa patriotisme para pahlawan yang telah mengorbankan harta, jiwa, dan raga demi meraih kemerdekaan.
“Untuk itu marilah kita mewarnai kemerdekaan dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada kita semua,” ucap Hari.
Tema besar yang diusung dalam Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ini yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet, yaitu saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Di samping itu, dalam tema tersebut tersirat makna pesan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh disia-siakan dan harus terus dipertahankan dengan jujur, tanggung jawab, dan cerdas, karena hakikatnya perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan bersama-sama.
Sejalan dengan tema tersebut segenap jajaran dan warga Adhyaksa perlu secara konsisten meningkatkan integritas, profesionalisme dan disiplin diri disertai harapan semua komponen yang ada, yang merupakan faktor-faktor penting yang dapat mendorong institusi Kejaksaan untuk terus melaju melalui penegakan hukum yang optimal di tengah dinamika perkembangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga Kejaksaan dapat ikut mensukseskan pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju.
“Memaknai hari kemerdekaan tahun ini, saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua agar terus dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah kita raih dengan susah payah, karena mempertahankan itu jauh lebih sulit dari pada sekadar meraih, karena di sana diperlukan konsistensi yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan kepada kita semua,” kata Kajati Kaltim.
Konsistensi secara profesional yang berintegritas lah yang telah menjadikan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum terdepan, terpuji, teruji dan terpercaya sebagai bentuk sumbangsih nyata dalam mengisi kemerdekaan dalam rangka mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh Masyarakat,” ungkap Kajati Kaltim.
Dalam perspektif yang lain, Kejaksaan juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, demi mencapai tujuan nasional yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
“Selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, kepastian, dan kemanfaatan,” terang Kajati Kaltim.
Dikatakan, dalam waktu depakt ajang pesta demokrasi lima tahunan yang kali pertama akan dilakukan secara serentak, mulai dari pemilihan Presiden, Legislatif, dan juga pemilihan Kepala Daerah, untuk itu Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.
Menjelang Pemilu 2024, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia pun meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air untuk segera:
- Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
- Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Legislatif, serta calon kepala daerah.
“Perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu” tutup Kajati Kaltim.(*)