SAMARINDA – Kantor Bahasa Provinsi Kaltim memberikan masukan penggunaan bahasa dalam naskah akademik pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang maupun yang akan disusun berikutnya. Hal ini disampaikan Ali Kusno perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Gedung D Lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jum’at (13/01/2023).
“Kami senang dan kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang akan memproses perda bahasa pada tahun 2023 ini. Kami siap memberikan masukan secara substansi maupun penggunaan bahasa. Selain itu, kami juga siap membantu memberikan masukan perbaikan penggunaan bahasa pada naskah akademik yang lain,” kata Ali Kusno.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dewan, Ramadhan Sabirin menyampaikan kegiatan ini merupakan evaluasi sebagai upaya menghasilkan naskah akademik yang berkualitas. Dia menyebutkan terdapat tiga naskah akademik Ranperda yang dibahas.
Pertama, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan, Pengembangan, serta Pembinaan Bahasa Sastra Daerah.
Kedua, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ketiga, naskah akademik Rancangan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Evaluasi ini merupakan upaya dewan untuk menghasilkan naskah akademik yang berkualitas, baik substansi maupun penggunaan bahasa. Meskipun naskah akademik ini sudah melalui tahap kajian, tetap perlu dicermati lagi. Oleh karena itulah, kami mohon masukan dan koreksi dari Bapak Ibu sekalian,” ucapnya.
Hadir pula dalam rapat tersebut Prof. Dr. Susilo, M.Pd., Prof. Dr. Dwi Nugroho Hidayanto, M.Pd., Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim, dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim. (ria)







