SAMARINDA – Tim Intelijen Kejasaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap TDH, tersangka korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, (12/8/2024), menyampaikan, Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kaltim menangkap tersangka TDH di Jalan Siradj Salman Samarinda.
“TDH buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.
Saat diamankan, lanjut Harli, tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Penangkapan tersebut terhadap tersangka TDH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.
“Selanjutnya, tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda,” katanya.
Ia menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*/he)