AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Kejagung Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Bank Tanah Pemkot Samarinda

by Redaksi
August 13, 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka TDH (kanan) saat akan ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kaltim terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda (bank tanah) tahun 2003-2006.

Tersangka TDH (kanan) saat akan ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kaltim terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda (bank tanah) tahun 2003-2006.

Bagikan

SAMARINDA – Tim Intelijen Kejasaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap ‎TDH, tersangka korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, (12/8/2024), menyampaikan, Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kaltim menangkap tersangka TDH di Jalan Siradj Salman Samarinda.

‎“TDH buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.

‎Saat diamankan, lanjut Harli, tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Penangkapan tersebut terhadap tersangka TDH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006.‎

“Selanjutnya, tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda,” katanya.

Ia menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.‎(*/he)


Bagikan
Previous Post

Isran: Pahamlah “Ikam”

Next Post

Presiden RI Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penganugerahan tanda kehormatan “Bintang Mahaputera Adipradana”

Presiden RI Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Isran dengan salam komando ketika dipanggil ke panggung.

“Rapat Rakyat Kaltim” 18 Agustus 2024

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved