TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam upaya memerangi korupsi yang merajalela dan menggerogoti ekonomi nasional, telah mengambil langkah signifikan dengan mengembalikan dana negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyerahkan secara langsung uang negara sejumlah Rp 1.768.795.075, kepada Pemerintah Kabupaten Kukar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (26/3/2024).
Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Pidsus yang berhasil mengungkap dua kasus korupsi besar di wilayah tersebut.
“Kasus pertama melibatkan korupsi dalam proyek Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.596.795.075,” ungkap Ari.
Disebutkan, kasus kedua berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang pada tahun anggaran 2019.
“Kasus kedua ini, merugikan negara sebesar Rp 172.000.000,” tambahnya.
Ari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama, mengingat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Tindakan kami tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memastikan pengembalian dana yang dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat,” ujar Ari.
Sementara, Sekda Kukar, Sunggono, atas nama Pemerintah Daerah Kukar, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kukar atas upaya mereka dalam menyelamatkan dana negara.
“Kami berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar atas kontribusi dan sinergi mereka dengan Pemerintah Daerah Kukar. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk membasmi korupsi di wilayah ini,” ungkap Sunggono.
Edukasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang bahaya korupsi menjadi sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap negara.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kukar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat di masa depan.*