SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi dan Kasi Penkum Toni Yuswanto menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja bidang tindak pidana khusus di wilayah Kaltim di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (9/12/2024).
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Iman Wijaya mengatakan korupsi merupakan ancaman terbesar yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Tanggung jawab pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, akan tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Disebutkan, bidang tindak pidana khusus se wilayah kejaksaan tinggi Kaltim telah melaksanakan penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan capaian kinerja tahun 2024 sebagai berikut :
– Penyelidikan : 44 perkara
– Penyidikan : 37 perkara
– Penuntutan : Kejaksaan 37 perkara, Polri 20 perkara, Pajak 4 perkara
Kejati Kaltim telah melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus di tahun 2024 berupa barang rampasan sebesar Rp. 3.071.227.075, uang sitaan sebesar Rp. 500.565.100, uang denda Rp. 500.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp. 7.636.572.446.
Diungkapkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga mendorong penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam yaitu tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan dan kehutanan.
“Kejahatan di sektor sumber daya alam berdampak pada penerimaan negara serta adanya kewajiban yang timbul kepada negara, untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan, yang disebabkan aktivitas pertambangan dan kehutanan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini Kejati sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muarabara Group di kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan tebang pilih, siapapun akan kami sikat, dalam menangani perkara kasus korupsi di Kaltim,” tegasnya.(he)