AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Kejati Kaltim Tahan SR Dirut PT. RPB, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Perusda BKS

by Redaksi
February 12, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Bagikan

SAMARINDA – Usai menahan NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Kejati Kaltim melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka dan menahan SR selaku Direktur Utama PT. RPB yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888.

Toni Yuswanto Kasipenkum Kejati Kaltim melalui rilis yang diterima redaksi agresifnews.co pada Rabu (12/2/2025) menyatakan penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR.

Disebutkan, penetapan tersangka SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga, dimana sebelumnya penyidik telah menetapakan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2016 s/d 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025 dan tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

“Selanjutnya tersangka SR dilkukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tulisnya.

Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.

Diduga dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Toni.(*/red)


Bagikan
Previous Post

Hotman Mau Dansa di IKN

Next Post

SMA Negeri 1 Samarinda Gelar Motivasi Jelang AASP: Siswa dan Guru Dapat Suntikan Semangat

Next Post

SMA Negeri 1 Samarinda Gelar Motivasi Jelang AASP: Siswa dan Guru Dapat Suntikan Semangat

Penyerahan plakat Polda Kaltim oleh Iptu Eko Candra kepada Abdurrahman Amin Ketua PWI Kaltim, Kamis (6/3/2025)

Polda Kaltim dan PWI Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama untuk Tingkatkan Silaturahmi

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved