SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada para pelajar di SMAN 1 Samarinda Jalan H. Anang Hasyim Samarinda Kalimantan Timur, pada Jumat (3/5/2024).
Toni Yuswanto – Kepala seksi penerangan hukum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim sebagai narasumber kegiatan JMS mengatakan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan ‘Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’.
“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” ucapnya.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Samarinda ini mengangkat Tema Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Sekolah, dihadiri oleh 40 peserta para pelajar dari SMAN 1 Samarinda dan dibuka Ali Mursid, M.Pd – Wakil Kepala Sekolah urusan Humas SMAN 1 Samarinda.
JMS disambut baik oleh para pelajar, para pelajar nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada di sekitarnya terutama mengenai bahaya kekerasan di kalangan pelajar dan bahaya Narkotika.
Adapun maksud diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda khususnya para pelajar, dengan memperkenalkan hukum sejak dini diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari hukuman.
Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Masa depan sebuah negara yang akan datang ditentukan kualitas pelajar saat ini, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.*