SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana akan melepaskan status hutan produksi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 36.832 hektar (ha), dengan rincian hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektar dan hutan produksi (HP) seluas 185 hektar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Persiapan Pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, secara daring dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (8/7/2022).
Gubernur Kaltim, Isran Noor yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti rapat koordinasi ini bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menurut Isran, kegiatan ini penting dan strategis dalam upaya percepatan pembangunan IKN, terutama untuk tahapan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

Gubernur Isran Noor menilai rakor persiapan pelepasan kawasan hutan di areal IKN sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam persiapan pembangunan ibu kota negara Indonesia baru tersebut.
“Saya akan sampaikan ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN. Kita harapkan pembangunan IKN ini segera dilaksanakan dan berjalan lancar,” ucap Gubernur Kaltim ini.
Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi. Turut hadir secara online perwakilan Badan Otorita IKN dan Pemkab Penajam Paser Utara.
Sementara itu, mewakili Dirjen PKTL, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana mengungkapkan rakor ini dalam rangka mempersiapkan proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN.
“Kegiatan ini super prioritas. Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu untuk percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan. Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN,” ujar Herban.( yan/adv/kominfokaltim)







