BALIKPAPAN – Provinsi Kalimantan Timur menjalin kerjasama penangkapan ikan lintas provinsi atau diistilahkan dengan “andon” dengan tujuh provinsi lainnya di Indonesia sejak tahun 2018. Namun, masa berlaku kerjasama ini akan berakhir tahun 2022 ini.
Adapun tujuh provinsi kerja sama andon ini adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Bali.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi saat membuka Koordinasi Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Andon di Hotel Zurich Balikpapan mengatakan, kerja sama ini sangat penting untuk dilakukan, salah satunya agar tidak ada konflik antar nelayan.
“Evaluasi ini sangat penting. Sebab yang saya tahu, baru sekarang bisa dilakukan evaluasi kerjasama ini. Apalagi kerjasama ini akan berakhir pada tahun ini,” ujar Riza Indra Riadi, yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim tersebut.
Dijelaskan Riza, meski sudah menandatangani kerjasama dengan tujuh provinsi, fakta di lapangan masih ada nelayan yang melakukan pelanggaran bahkan konflik ini hingga berujung ke persoalan hukum.
Riza menerangkan, di lapangan cukup sering terjadi pelanggaran di bidang kelautan yang tidak terekspos. Baik yang dilakukan nelayan dari provinsi kerjasama (andon) maupun di luar kerja sama tersebut. Sehingga, evaluasi perlu dilakukan agar kerja sama berikutnya bisa disusun lebih baik lagi dengan mempertimbangkan fakta di lapangan.
“Kita mau semua nelayan bekerja aman dan nyaman. Tidak melanggar batas dan lain-lain. Keamanan dan kenyamanan yang dirancang dalam kerja sama andon ini diyakini akan sangat berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan nelayan,” ujarnya.
Di akhir sambutan Riza berharap agar dari evaluasi ini masing-masing provinsi dapat memberi masukan satu sama lain, sehingga akan diperoleh kesepakatan baru yang lebih baik dari sebelumnya.
“Intinya kerjasama dan evaluasi hari ini untuk kesejahteraan nelayan di Kaltim dan para nelayan provinsi lain yang melakukan kerja sama andon,” harapnya.
Fakta di lapangan yang kerap terjadi adalah perselisihan antar nelayan. Nelayan di satu provinsi kadang melarang nelayan dari provinsi lainnya untuk melaut di perairan mereka. Namun dengan adanya kerja sama andon ini, hal tersebut dapat diminimalisir.
Kaltim telah memulai kerja sama andon dengan tujuh provinsi lain sejak tahun 2018 silam. Sebelum ada kerja sama andon ini, maka tidak boleh ada nelayan dari provinsi lain melaut di perairan Kaltim.
Dicontohkan, secara teknis perizinan, setelah adanya kerja sama andon ini misalnya, nelayan Kaltim boleh memasuki perairan Bali setelah ada surat izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan masing-masing.
Dengan adanya perjanjian kerja sama andon ini, diharapkan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi lain dapat dilakukan bersama. Tujuannya, untuk penyediaan stok ikan yang lebih baik, termasuk dalam pemasarannya. (yan/adv/kominfokaltim)







