AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Komisi III Rekomendasikan Pidanakan PT ADB dan PT FBL

by Redaksi
April 27, 2021
in DPRD Kaltim
0
Bagikan

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menyampaikan, Komisi III merekomendasikan PT Anugrah Dondang Bersaudara (ADB) dan PT Fajar Baru Lines (FBL), membayar ganti rugi serta dipidanakan setelah tongkang Batubara Prima Sakti 06 menabrak jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3/ 2021) lalu.

Hal itu dikatakan Syafruddin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim dengan pihak PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/4/2021)

Syafruddin

Diungkapkan Syafruddin, salah satu hasil rapat adalah mengajukan ke jalur hukum dan bisa dipidanakan. Hal ini dilakukan karena jembatan merupakan objek vital. Apalagi jembatan ini sudah berulangkali ditabrak dan tidak menutup kemungkinan akan ambruk.

“Komisi III mendorong adanya pengusaha angkutan sungai yang menabrak jembatan ditindak keras dan tegas,” kata Syafruddin.

Politisi PKB ini menjelaskan, dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar. Tambahan Rp3 miliar tersebut merupakan garansi biaya ganti rugi dan syarat melepas ponton untuk berlayar.

“Serta jaminan jika sewaktu-waktu ponton kembali menabrak, meki hal tersebut tidak kita harapkan,” kata Syafruddin.

Dikatakan Syafruddin, besaran ganti rugi ini juga dikritisi karena rapat membahas penetapan angka ganti rugi yang sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli independen yang berasal dari universitas.

Menurutnya, perlu ada tim ahli UWGM atau Unmul agar perbaikan kerusakan jembatan Dondang bisa tepat sasaran.

Dikatakan Syafruddin, menurut komisi III, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa pada jembatan Dondang. (*/adv)


Bagikan
Previous Post

Safari Ramadan, Abdul Gafur Mas’ud Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Next Post

Dirut PDAM Tirta Tuah Benua Laporkan Kinerja 2020

Next Post

Dirut PDAM Tirta Tuah Benua Laporkan Kinerja 2020

Mohammad Novan Tanggapi Rencana Pemindahan TPA Bukit Pinang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved