AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Masyarakat Harus Sadar dan Bijak dalam Bermedia Sosial

by Redaksi
June 19, 2022
in Serba-Serbi
0
Bagikan

Samarinda – Ujaran kebencian (hate speech) yang dibungkus dengan berita bohong atau hoax di media sosial, dianggap sangat berbahaya dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan ujaran kebencian di media sosial dapat diatasi terutama melalui kesadaran masyarakat tentang moral dan etika terlebih dalam bersosialisasi.

Hal ini disampaikan dalam dialog khusus dalam rangka memperingati Hari Melawan Ujaran Kebencian Internasional (International Day for Countering Hate Speech 2022), yang digelar RRI Samarinda, pada Sabtu (18/06/2022).

“Mengatasinya harus dari hulunya. Adanya ujaran kebencian dimedia tidak terlepas dari siapa dan bagaimana moral serta etika yang dimiliki penggunanya. Kalau dasarnya sudah memiliki etika yang baik dan paham akan norma serta nilai pastinya pengguna dalam hal ini warganet atau netizen dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak,” tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menambahkan jika definisi ujaran kebencian menurut UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas saran suku agama, ras dan agama.

Kadiskominfo Prov Kaltim, Muhammad Faisal

“Paling gampang ya bahasanya, mungkin karena saya dari pemerintahan paling kita pakai definisi ujaran kebencian itu berdasarkan undang-undang setiap orang tanpa hak atau tidak tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian permusuhan itu,” jelasnya.

Menurutnya, perlu peran dari seluruh pihak agar penanaman moral dan pemberian contoh atau teladan tersebut efektif dapat dibina sejak dini, tidak perlu jauh-jauh dapat melalui keluarga inti terlebih dahulu, kemudian lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat secara luas, sambungnya.

“Media baru yakni media sosial dan internet bukan menjadi hal yang baru lagi di tengah masyarakat. Setiap harinya, masyarakat berselancar di dunia maya untuk menggali informasi hingga bertukar pesan dengan sesama pengguna media sosial lainnya. Sejatinya, media baru pun hadir sebagai inovasi untuk dapat mempermudah segala aspek kehidupan manusia, dan harapannya masyarakat dapat menjadi pengguna yang bijak agar terhindar dari hal negatif bahkan yang merugikan orang lain,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim, Charles Siahaan mengakui jika banyak kelompok yang menginginkan berubahnya ideologi Pancasila. Caranya, ujarnya yaitu dengan menyebarkan konten-kontes yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian di ranah medis sosial.

“Masyarakt jagnan terlalu khawatir karena pemerintah tidak alergi terhadap kritik yang membangun. Makanya harus dapat membedakan mana yang kritik mana yang bernarasi ujaran kebencian,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, Endro S Efendi mengatakan ujaran kebencian dapat dilakukan oleh siapa saja baik sadar maupun tidak sadar. Disini menurut Endro diperlukan kesadaran untuk memeriksa kembali berita-berita yang tersebar di media, khususnya media sosial.

“Masyarakat memang harus bijak dan cerdas saat menerima berita atau ujaran kebencian dari siapa saja. Jangan langsung menyebarkan kalau tidak tahu sumber asalnya. Jadi saring dahulu sebelum di sharing (disebarkan),” tegasnya.(yan/adv/kominfokaltim)


Bagikan
Previous Post

Rakerwil DPW Gekrafs Kaltim Digelar Akhir Pekan Ini

Next Post

Rakerwil DPW Gekrafs Kaltim Dorong Hilirisasi Industri Ekonomi Kreatif 

Next Post

Rakerwil DPW Gekrafs Kaltim Dorong Hilirisasi Industri Ekonomi Kreatif 

Ketua Jurusan Agribisnis Faperta Unmul Ir. Rita Mariati, MP (Kiri) dan Kepala Lapenkop Dekopin Wilayah Kaltim Jumri, SP (Kanan)

Agribisnis Faperta Unmul dan Lapenkop Kaltim Tandatangani MoU Pengembangan Perkoperasian

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved