SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan jalan umum bukan untuk lalu lintas tambang.
“Peraturan daerahnya (Perda)sudah ada bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang,” lata Samsun ketika melakukan peninjauan realisasi pembangunan jalan di Kilometer 38 Simpang Samboja, Rabu (21/4/2021).
Saat melakukan peninjauan, Samsun bersama pansus LKPJ melihat banyak jalan umum digunakan untuk jalan tambang.
“Iini sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum” tegas Samsun
Dikatakan, pengunaan untuk aktivitas tambang akan membuat jalan tidak akan tahan lama karena hanya kapasitas berkisar 8 ton, namun dilalui muatan yang beratnya 10 sampai 20 ton.
“Tidak akan bertahan lama karena kapasitasnya pasti over dan akan jebol lagi.” pungkasnya.
Sementara Wakil ketua Pansus LKPJ Rusman Yaqub menyatakan, pansus melakukan pengecekan visum dan realisasi anggaran di lapangan.
Dikatakan Rusman, banyak temuan di lapangan terutama berdampak kepada pelaksanaan kegiatan proyek. Salah satunya drainase yang tidan menyambung karena adanya aktivitas tambang ilegal. Persoalan yang sama juga terjadi di kawasan Sanga-sanga ke Dondang. Ada komitmen perusahaan yang belum terealisasi.
Menurut Rusman, yang terkena dampaknya adalah rakyat. Pemerintah tidak ada wibawanya. Perusahaan sudah tidak ada aktivitas lalu ditinggalkan dan tidak bertanggung,
“Hal ini harus ditindak tegas,,” kata Rusman
Rusman berharap jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah dengan mengunakan jalan umum untuk tambang ilegal.
“Menindak ini tidak susah kerena jelas pelakunya,” ujar Rusman.
Rusman tidak habis pikir karena pelakunya lolos begitu saja tanpa tindakan tegas. Karenanya ia akan memanggil dinas terkait . DPRD juga akan bersurat ke Kapolda agar dapat ditindak lanjuti. (*/nin)




