AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Panitia Pilkades Di Kabupaten Paser Diduga Tidak Netral

by Redaksi
October 23, 2022
in Paser
0
Suasana tes bakal calon Kades di Kabupaten Paser

Suasana tes bakal calon Kades di Kabupaten Paser

Bagikan

PASER – Sejumlah desa di Kabupaten Paser yang melaksanakan pilkades serentak di tahun 2022, memiliki peserta bakal calon kepala desa melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, peserta bakal calon kades lebih dari lima orang, maka panitia akan melakukan tes tertulis atau tes tambahan.

Tes tambahan tersebut dilaksanakan pada 18 Oktober 2022 lalu. Namun, ada beberapa peserta bakal calon kades yang tidak lolos tes dan peserta tersebut tidak terima dengan hasilnya.

Salah satu peserta bakal calon kades yang tidak lolos M. Emi menyatakan tidak puas dengan hasil seleksi tambahan tersebut. Ia menduga bahwa panitia penyelenggara pilkades tidak netral, tidak adil, dan tidak transparan.

“Saya tidak puas dengan hasil seleksi tambahan itu. Dengan hasil yang ada ini, panitia tidak netral dan jujur. Seharusnya panitia harus memberitahukan nilai hasil ujian tertulis ke para peserta agar transparan dan peserta juga bisa mengetahui kesalahannya,” kata Emi, Minggu (23/10/2022).

Lanjut Emi, setelah tes para peserta diberikan selembar kertas hasil penilaian berkas para peserta. Ternyata dirinya tak lolos bukan karena tes tertulis melainkan nilai pemberkasan yang rendah. Tak hanya itu, Ia juga menyesalkan panitia pelaksana yang tidak memberitahukan bahwa berkas persyaratan juga ada nilanya.

“Kalau pemberkasan ini memang dinilai pasti saya gugur dari awal. Sejak awal kami tidak memahami kalau berkas persyaratan juga dinilai. Panitia juga tidak ada memberitahukan kami kalau pemberkasan ada nilainya,” ucap peserta bakal calon Kades Sungai Tuak tersebut.

Setelah tes tersebut berakhir, panitia mengatakan bahwa peserta boleh meyanggah hasil tes tersebut. Namun, saat Emi mau menyanggah, kantor panitia desa tutup sejak selesainya ujian tambahan hingga Jumat (21/10/2022). Hal ini juga membuat peserta bakal calon kades kebingungan untuk menyanggah.

Menanggapi keluhan tersebut, salah satu tokoh pemuda Desa Sungai Tuak, Syahdan menjelaskan bahwa hal ini dapat membuat polemik dan akan merugikan pihak – pihak yang di desa.

Pada tahun 2008, dirinya menjadi Ketua BPD Desa Sungai Tuak dan pernah menjadi ketua Panitia Pilkades Sungai Tuak. Maka dirinya memahami tentang syarat untuk menjadi kepala desa.

“Setahu saya, untuk pendaftaran bakal calon kades pendidikan minimal jenjang SMP sederajat atau paket B. Jadi ijasah paket itu tidak ada masalah dan juga pemberkasan itu tidak dinilai. Baru kali ini saya mendengar pemberkasan dinilai dan ijasah paket B atau C tidak bisa menjadi kades,” ujarnya.

Syahdan juga menambahkan, selain terkait dengan pemberkasan, adanya aturan yang memperbolehkan warga yang berdomisili diluar desa bisa mendaftar. Hal ini akan membuat pihak di desa menjadi khawatir. Warga luar desa pasti memilki ijasah SI bahkan S2. Hal ini bakal mempersulit warga lokal yang sangat memahami keadaan di desa untuk menjadi kades di desanya, mengingat warga lokal di Desa Sungai Tuak pendidikannya maksimal SMA sederajat.

“Saya menyayangkan kenapa ada aturan persyaratan itu dinilai. Ini berbicara tentang seorang peminmpin di Desa, seorang Kepala Desa itu minimal harus tau karakter masyarakat desa setempat, adat budayanya, bagaimana kehidupan kesehariannya, dan katakter masyarakatnya,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi mengatakan, Standarnya sudah ada, ijasahnya paket b atau paket c itu tidak ada masalah, dan di permendagri itu masih diperbolehkan.

“Ijasah paket itu tidak ada masalah. Jika ada permasalahan penilaian ijasah, langsung klarifikasi ke kepala bidang saja, saya tidak mengerti. Apabila ada yang mau protes, proteslah diawal,” tandasnya.(fi)


Bagikan
Previous Post

PHSS Peroleh Penghargaan Teknologi Tepat Guna dari Kementerian PDTT

Next Post

Popda XVI Kaltim, Cabor Pencak Silat Mulai Dipertandingkan

Next Post

Popda XVI Kaltim, Cabor Pencak Silat Mulai Dipertandingkan

DPK Kaltim Harapkan Dukungan Sosialisasi Koleksi Alih Media

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved