PASER – Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, ditangkap karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Kami bersama Polsek Muara Komam melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang tinggal di Desa Batu Butok terkait kasus narkoba pada 02 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wita. Kedua orang tersebut merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasatreskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, senin (06/06/2022).

AKP Yulianto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (51) sebagai suami dan istrinya M (37). Kedua di tangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa tersebut.
Kasatreskoba menyebutkan, saat penggeledahan dalam rumah, ditemukan satu buah kotak warna putih yanh didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga adalah sabu. Kemudian sebuah kotak Handphone merek Redmi 8 warna putih dibawah tangga, didalam kotak tersebut didapati gumpalan tisu yang berisi tiga paket sabu dengan berat 0,82 gram. Uang tunai Rp.875 ribu di dalam sebuah toples warna kuning yang diduga hasil penjualan sabu dan satu hp merek Samsung warna silver.

“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, hasilnya laporan masyarakat tersebut benar, tambah lagi barang bukti ditemukan dirumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Paser,” jelas Yulianto.
Salanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fi)







