AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Pelantikan Bupati-Walikota di Kaltim Ditunda

by Redaksi
February 16, 2021
in Pemprov. Kalimantan Timur
0
Bagikan

SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim M Sa’bani menyampaikan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020. Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian, yang direncananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari. Penundaan ini disebabkan belum terbitnya Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri

M Sa’bani

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari” kata M Sa’bani.

Dilanjutnya Sabani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih,

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian” jelasnya serius.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi .

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau,

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” jawabnya singkat. (*)


Bagikan
Previous Post

Bertemu Menteri LHK, Gubernur Kaltim Bahas Upaya Penyelamatan Lingkungan

Next Post

Besok, Sekda Samarinda Jabat Plh Walikota

Next Post

Besok, Sekda Samarinda Jabat Plh Walikota

Kunjungi Komisi IV DPRD Kaltim, IGI Kaltim Sampaikan Program Virtual Realiti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved